Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Setengah Hati Melindungi Anak-anak dari Iklan Rokok

Reporter

image-gnews
Sumber: Tobacco Control Support Centre - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TSCC-IAKMI) dalam studi Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia (2018).
Sumber: Tobacco Control Support Centre - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TSCC-IAKMI) dalam studi Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia (2018).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sebuah diskusi terbatas secara online pada Juli 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempertanyakan hasil yang segera diperoleh jika ia memperjuangkan revisi salah satunya mengatur perlindungan anak dari paparan iklan rokok di PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. “Sebagai seorang bankir, saya harus tahu apa outcome yang didapat kalau saya setuju ini diperjuangkan,” katanya, seperti dituturkan seorang peserta rapat kepada Tempo, Kamis, 13 Oktober 2022.

Saat itu, peserta yang hadir seperti Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany, epidemiolog, Pandu Riono dan para peggiat pengendalian tembakau itu mencoba menjelaskan kenapa revisi aturan yang bertujuan mengurangi prevalensi perokok anak itu harus dikebut.  Apalagi, Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah telah memerintahkan agar aturan perlindungan anak dari zat adiktif itu diperbarui.

Menkes Setengah Hati Perjuangkan Revisi Aturan Perlindungan Anak dari Rokok

“Tapi tetap saja, beliau kurang yakin kalau outcome-nya dalam waktu dekat tidak terlihat. Padahal masalah perlindungan anak itu melihat outcome-nya dalam jangka menengah dan panjang, bukan instan,” kata sumber itu.

Usai pembicaraan dengan hasil mengambang itu, benar-benar menjadi bencana ketika Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Agustus 2022. Dalam pembahasan yang mempertemukan Kemenkes didukung para penggiat pengendalian tembakau dengan pihak yang menolak revisi, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan dari industri tembakau.

Surat Sekretariat Negara kepada Kementerian Kesehatan. Foto: Istimewa.

“Orang-orang di kementerian yang biasa mengurus ekonomi itu menolak. Mereka bilang, ‘Ini ngapain toh, sudah baik-baik saja. Suasana perekonomian lagi lesu kok malah mengangkat masalah perlindungan.’ Sementera bagi Kementerian PMK, revisi PP/2012 harusnya sudah selesai dengan keputusan presiden itu,” ujar sumber yang juga mengikuti rapat pada Agustus lalu itu.

Pertemuan di Kementerian Koordinator PMK itu sebenarnya menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Menteri Kesehatan pada 8 November 2021. Di surat itu, Pratikno meminta Kemenkes sebagai inisiatif revisi PP 109 untuk melakukan diskusi bipartitit dengan pihak yang berseberangan mengenai substansi materi revisi dengan kementerian-kementerian di bawah Menko Perekomian dan industri tembakau. Lantaran Kemenkes menganggap persoalan ini sudah antarsektor, maka mereka meminta diangkat di level Kementerian Koordinator PMK. Walhasil, Kemenko PMK yang mengundang para pihak yang berkepentingan pada Agustus itu.  

Enam Substansi Revisi Aturan Perlindungan Anak dari Rokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

13 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

18 jam lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak


Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

22 jam lalu

Ilustrasi wanita depresi menggenggam ponsel. shutterstock.com
Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.


Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

2 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

2 hari lalu

Directur of Business Partnership Shopee Indonesia, Daniel Minardi, anggota JKT 48, Zee, Freya, Christy, dan Affiliator Shopee Mirah Ayu Nanda Anindita dalam Konferensi Pers, Kampanye 6.6 Great Mid-Year Sale. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.


5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

3 hari lalu

Henry Cavil dan David Corenswet. Foto: Instagram
5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial